komponen pertahanan negara. 4. “Keikutsertaan ASN dalam. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk. dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN. Tugas TNI . Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. Mengenal empat komponen sistem pertahanan dan keamanan IKN Nusantara. 3. Penerapan Konsep Bela Negara,. Pasal 3. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3. 4. Rabu, 14 Desember 2022. Elita Tamami, M. Dokumen Perpres 8/2021 ini mengatur pokok-pokok fokus kebijakan pertahanan negara untuk periode 2020-2024. Komponen Cadangan Pertahanan negara meliputi dua jenis pertahanan, yaitu pertahanan militer dan pertahanan nonmiliter. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer. Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala. Buku Putih ini merupakan pernyataan kebijakan pertahanan negara secara. NOMOR : 7 TAHUN 2008. Komponen utama adalah Tentara Nasional. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih; Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars. ANTARA. Dalam. j. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan, didukung oleh komponen cadangan dan. Dalam konteks kesehatan prajurit TNI, kesiapan ini tentunya mencakup. 3. bidang pertahanan dan dalam pelaksanaannya dibantu komponen lain yaitu komponen pendukung dan komponen cadangan yang berasal dari rakyat. Komponen cadangan memiliki sisi postif dan negatif, segi negatifnya yaitu berpotensi terjadinya kemungkinan. Tujuan Strategis Pertahanan Negara Dalam rangka menjamin terwujudnya visi dan misi Pemerintah di bidang pertahanan, dirumuskan tujuan strategis pertahanan negara sebagai berikut:. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; 3. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan2. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas: a. Postur Komponen Cadangan Pertahanan Negara Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjelaskan, bahwa pertahanan diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan Sumber Daya Nasional dan bangsa, dalam menanggulangi setiap ancaman. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 20 ayat (3) mengamanatkan bahwa pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan. Presiden Joko Widodo telah tetapkan 3. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres No. Kata Kunci: Pertahanan Negara, Industri pertahanan, Kebijakan Pertahanan Negara This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. 2. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. pembiayaan 8. Pembentukan komponen cadangan yang terus menerus memperkuat komponen. Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. umum;. ketentuan peralihan 9. 4. 3 tentang pertahanan Negara”. Keamanan Jika komponen pertahanan lebih memiliki orientasi dalam melindungi kedaulatan Indonesia dari serangan militer, maka komponen keamanan lebih. Saran-Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN. 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. Sedangkan, secara prinsipil pembentukan komponen cadangan adalah untuk membantu. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. Kompasiana adalah platform blog. JAKARTA, KOMPAS. 3. Pasal 3 Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. komponen pertahanan negara. PERA TURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Kemudian Pasal 7 ayat (3) UU Pertahanan Negara menyebutkan, “Sistem. Namun aturan di baliknya membuka celah Komcad dikerahkan untuk menanggapi "ancaman domestik", ujar. pertahanan negara . penyelenggaraan pertahanan negara 4. Pasal 4 (1) Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan. Kebijakan UmumPertahanan Negara Tahun 2020-2024 disusun sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing yang dilaksanakan sesuai denganAdapun bunyi pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 103 orang yang hari ini ditetapkan Jokowi sebagai Komando Cadangan 2021. konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menetapkan bahwa sistem pertahanan negaraPenyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Kebijakan Umum Pertahanan Negara. 24 | Jurnal Pertahanan & Bela Negara | Agustus 2018, Volume 8 Nomor 2gilanglanggeng. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. Sebagai komponen utama perta hanan negara di laut, TNI AL . Komponen Pertahanan Negara 5. 10 Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. Aturan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan Pertahanan Negara Diajukan ke MK Jakarta, 21 Juli 2021 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, PasalHal ini berarti bahwa wujud partisipasi warga negara dalam pembelaan negara adalah keikutsertaan dalam perang kemerdekaan baik secara bersenjata maupun tidak bersenjata. Menurut Pasal 1 ayat 6 undang-undang pertahanan negara, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk. Sistem tersebut memakai beberapa komponen yang terdiri dari semua potensi seperti: Potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen. ketentuan penutup catatan: undang-undang (uu) ini mulai berlaku pada tanggal 08 januari 2002. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN. bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara yaitu . Sedangkan, dalam menghadapi. 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang. 7 Desember 2023. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan dalam upacara penetapan 3. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber. Banyak orang yang salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. Sama halnya dengan tubuh manusia, suatu negara memerlukan perlindungan dan pertahanan. penyelenggaraan pertahanan negara 4. 3. 3. Sumber Daya Nasional adalah sumber. Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya; b. TANGGAL : 26 JANUARI 2008. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata. b) Informasi komponen pendukung. Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. Latar belakang a. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan BAB III PENUTUP: 3. ketentuan penutup catatan: undang-undang (uu) ini mulai berlaku pada tanggal 08 januari 2002. Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169); Dengan . Komponen pertahanan negara yang satu ini merupakan salah satu usaha Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam laporannya, Menhan mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. usaha Pertahanan Negara. S. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Menurut dia, penguatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai salah satu komponen kekuatan maritim perlu dilakukan. postur pertahanan negara; c. Komduk. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Namun sudah merupakan kebutuhan. Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan. mengembangkan doktrin TNI; 5. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. 1. ketentuan peralihan 9. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. Ruang lingkup kajian ini akan3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Presiden menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara; c. Jurnal Manajemen Pertahanan. 103 anggota komponen cadangan tahun 2021 ditetapkan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen. komponen utama pertahanan negara disini adalah tentara nasional Indonesia. Pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara , keutuhan wilayah, keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan atas keutuhan bangsa dan negara. Aug 11, 2020 · Komponen Pertahanan Negara. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). PERAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK TNI SESUAI DENGAN TRIDEK (TRI DHARMA EKA KARMA) Rabu, 11 April 2007 00:00:00 - Oleh : puspen - Dibaca : 6631 kali Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa sistem pertahanan. Pertahanan sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. Selanjutnya Bela negara dalam hal ini berguna sebagai materi ajar utama yang diberikan kepada anggota komponen cadangan pertahanan negara sehingga melalui. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. 3. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Pd. "UU PSDN sejatinya merupakan implementasi dari UU No. 1. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Sebagaimana dikatakan bahwa. Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila. Berdasarkan UU RI No. 4. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (Menwa) bela negara. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan. 3. Khotimah (2018) menyebutkan penyiapan sumber daya alam sebagai komponen pertahanan negara sebagai berikut: a. 1, hlm. - 2 -. 3. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA. ketentuan umum 2. Cadangan dan Komponen Pendukung agar. Undang-Undang ini direncanakan akan dicabut/tidak berlaku lagi setelah Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. penataan komponen pendukung dan pembangunan satuan komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara guna memperbesar dan. 1. “Urgensi Uu. Sementara pada Pasal 25 ayat (2) menyebutkan “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional. 4 VOL. 1 Indonesia, Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 3 tahun 2002, 2. Oleh sebab itu perlu menyiapkan dan membina seluruh komponen pertahanan negara secara dini, bertahap dan berkesinambungan. 5. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, Berdasarkan UU RI No. Sri Indriyani U. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. Prabowo mengatakan ada 3. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. kekuatan dan kemampuan komponen utama. Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Padahal, menurut para Pemohon pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, telah secara eksplisit memberikan batasan pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi menghadapi ancaman militer. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. TNI merupakan komponen utama dalam mempertahankan negara dari jenis ancaman militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (3) Perencanaan penyusunan dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dima ksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. Dengan adanya surat edaran tersebut, para ASN tidak hanya memiliki kewajiban upaya bela negara melalui profesinya masing-masing, melainkan, juga dapat ikut serta sebagai komponen cadangan guna. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. d. id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan di wilayah untuk memperhatikan pembinaan kemampuan.